Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Angkasa Pura

Avatar photo
Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Angkas Pura
Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon. (Foto: @arievrahman).

MANGENTETIMUR.COM – General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon, Shively Sanssouci menyatakan, Bandara Pattimura Ambon sampai saat ini masih berstatus internasional.

Hal itu disampaikannya usai beredar kabar status Internasional Bandara Pattimura Ambon akan dicabut oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI beberapa waktu lalu.

“Kami sampaikan bahwa tidak ada pencabutan status internasional untuk Bandara Pattimura Ambon. Adapun sertifikat Bandara Internasional Pattimura Ambon akan berlaku hingga 30 Juli 2025.” kata Shively dikutip ANTARA, Jumat (1/12/2023).

Shively mengatakan, meski berstatus internasional namun saat ini Bandara Internasional Pattimura Ambon tidak dapat melayani penerbangan penumpang internasional.

Hal ini dikarenakan, adanya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 sebagaimana yang telah di adendum dengan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, yang hingga saat ini belum dicabut.

Shively menungkapkan, berdasarkan surat edaran tersebut, hanya terdapat 16 bandara yang menjadi entry point atau pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memasuki wilayah Indonesia, yang mana di dalamnya tidak terdapat Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Ia menjelaskan, pemerintah memang berencana untuk melakukan pembatasan atas bandara internasional, namun hal tersebut masih sementara dalam proses evaluasi dan belum ada keputusan lebih lanjut.

“Untuk mempertahankan status internasional, Bandara Internasional Pattimura Ambon harus melayani penerbangan langsung internasional,” ujarnya dikutip ANTARA.

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah melakukan upaya mempertahankan status Internasional Bandara Pattimura Ambon dengan mengirimkan surat kepada Kemenhub RI.

FAKTOR PENENTU STATUS BANDARA INTERNASIONAL

Untuk diketahui, regulasi penetapan bandar udara (bandara) berstatus Internasional ditetapkan dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Bandara Nasional.

Bandara Internasional adalah bandara yang ditetapkan dengan kemampuan untuk melayani rute penerbangan dalam negeri maupun luar negeri.
Berdasarkan Pasal 16, terdapat beberapa pertimbangan dalam penetapan bandara Internasional, yaitu antara lain:

1. Rencana induk nasional bandara; merujuk pada arah kebijakan untuk suatu bandara dan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian serta pengembangan bandara.

2. Pertahanan dan keamanan negara; hal ini mengacu pada arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang telah ditetapkan oleh kementerian pertahanan nasional.

3. Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata; potensi pariwisata pada suatu daerah yang didasarkan pada lokasi bandara yang terletak di daerah tujuan wisata. Selain itu ditinjau juga berdasarkan ketersediaanya infrastruktur pariwisata seperti hotel, restoran, serta adanya moda transportasi darat maupun laut.

4. Kepentingan dan kemampuan angkutan nasional; merupakan kondisi potensi dari angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam negeri maupun luar negeri.

5. Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri; hal ini didasarkan pada pertumbuhan pendapatan domestik dari suatu provinsi yang tinggi serta dilihat adanya kontribusi dari sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik suatu provinsi.

**) Ikuti berita terbaru MangenteTimur.com di Google News

Penulis: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *