Ketahuan Rekam Wanita Mandi, Pria di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara

Avatar photo
Ketahuan Rekam Wanita Mandi, Pria di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi

MANGENTETIMUR.COM – Seorang pria bernama Umar Riring (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya ketahuan merekam wanita sedang mandi di kamar mandi dalam keadaan tanpa busana.

Atas ulah mesumnya itu, terdakwa kini dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Isabella Ubleeuw dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1/2024).

JPU Kejari Ambon, Isabella Ubleuw menilai, terdakwa Umar Riring secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Umar Riring dengan pidana denda Sebesar Rp1 Miliar subsider 4 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Marta Maitimu, kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

KRONOLOGIS

Untuk diketahui, ulah mesum Umar Riring ini terjadi pada Jumat (15/9/2023) sekitar pikul 19.30 WIT di Kota Ambon.

Dijelaskan, saat itu korban sedang mandi di kos-kosannya tanpa busana. Ketika sedang mandi tersebut, korban merasa ada suara dan gerakan di atas ventilasi tempat kamar mandi dimana korban sedang mandi.

Korban kemudian menengok ke atas dan melihat ada tangan yang sedang menggenggam HP di balik kertas ventilasi. Sontak korban pun langsung mengenakan bajunya dan keluar dari kamar mandi sambil berteriak.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar pun berdatangan dan menanyakan apa yang terjadi. Korban kemudian menceritakan jika ada orang yang merekam dirinya saat sedang mandi.

Warga yang mendengar cerita korban pun kemudian mencari tahu siapa pelaku perekam tersebut. Beberapa menit kemudian, salah seorang saksi bernama Sutniati, mengatakan jika dirinya melihat pelaku tengah sembunyi di kamar mandi sebelah.

Terdakwa kemudian ditangkap warga dan korban langsung mengambil dan memeriksa HP terdakwa dan menemukan bukti rekaman dirinya saat mandi.

Tak perlu waktu lama, korban pun langsung melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian untuk selanjutnya diproses.

**) Ikuti berita terbaru MangenteTimur.com di Google News

Penulis: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *